Mantan kepala Desa Cikalong Menjual Tanah TN dan kawan kawannya Di Tuntut 4 ,6Tahun dan 3,6, Tahun Penjara
Mantan kepala Desa Cikalong Menjual Tanah TN dan kawan kawannya Di Tuntut 4 ,6Tahun dan 3,6, Tahun Penjara
Bandung Tabloid Fakta.Com
Sidang Tuntutan terhadap mantan kepala Desa Cikalong kecamatan Cikalong kabupaten Bandung barat di pengadilan Tipikor Bandung jalan Marta Dinata kota Bandung provinsi Jawa barat .
Adapun tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang digelar persidangan untuk masing masing terdakwa jaksa menuntut 4 Tahun dan 6 bulan dan 3 tahun dan 6 bulan penjara diantara mantan kepala Desa, iin Solihin ,s.ag (49) dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa Dani Suryana (50) Dedih Rusnawan als Juhri (50)Alit Setiawan (49) Didin Tahjudin masing masing di tuntut 3 tahun dan 6 bulan .di kurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa di perintahkan para terdakwa tetap ditahan dan juga menjatuhkan denda masing masing terdakwa sebesar Rp 50 juta Rupiah .subsider 3 bulan kurungan serta barang bukti yang di hadirkan kepersidangan seperti permohonan hak milik dan penerbitan sertifikat masih di pergunakan oleh pihak penyidik yang belum tertangkap atau dalam masih pencarian orang DPO .
Dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum Fauzi Sanjaya ,SH.sebagai jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Cimahi bahwa para terdakwa telah melanggar pasal 9 Jo pasal 18 Undang undang republik Indonesia no 3 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1 ) KUHP
Sidang diketuai oleh majelis hakim Eman Sulaeman SH .dan di dampingi oleh dua hakim anggota .sidang akan dilanjutkan Kamis depan untuk pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa dari pos bantuan hukum yang ada di pengadilan negeri Bandung .
(Barmen Sigalingging )
Komentar
Posting Komentar