31 PERSONIL POLRI MENJADI KORBAN DALAM KASUS BRIGADIR
31 PERSONIL POLRI MENJADI KORBAN DALAM KASUS BRIGADIR J
Jakarta Tabloid Fakta com
SEBANYAK 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.
Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak professional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyaj 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
“Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP,” jelas Agung.
Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.
Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
“Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel,” ungkap dia.
“Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel,” tutupnya.
Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.
4 anggota Polri itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Dengan begitu, total anggota Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 31 orang.
Berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
- Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
- Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
- Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
- Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
- AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
- AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
- AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
- AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
- Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.
Komentar
Posting Komentar